Soal Izin Cuti Gibran Daftar Cawapres, Ini Kata Kabag Prokompim Solo
SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan izin selama dua hari untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU di Pilpres 2024.
Gibran izin tidak melakukan kegiatan dinas sebagai Wali Kota Solo pada, 25 dan 26 Oktober 2023. Izin tersebut diajukan Selasa (24/10/2023).
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan, Gibran izin guna keperluan mendaftarkan diri pada Pilpres 2024. Izin tersebut langsung disampaikan ke tingkat Gurbernuran.
“Diajukan hari ini. Mengajukan izin untuk kepentingan pendaftaran Pilpres 2024,” ujarnya.
Erwin mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Gibran sebagai kepala daerah belum bisa mengambil cuti. Sebab, cuti baru bisa diberikan ketika kepala daerah melakukan kegiatan kampanye.
“Izin, cuti itu kan ranahnya nanti hanya untuk kampanye. Kan ini belum masa kampanye,” ujar dia.
Terkait surat pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo, Herwin menuturkan, belum menerima surat tersebut.
Namun, Herwin menegaskan, Gibran tidak harus mundur dari jabatannya saat ini. Dia hanya perlu mengambil cuti dengan ketentuan Satu hari dalam hari kerja.
“Kalau Sabtu-Minggu boleh. Boleh juga tidak diambil jadi tidak melakukan kampanye pada hari kerja. Hanya Sabtu-Minggu saja,” kata dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: