Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banyumas, Tawarkan Ibu Hamil hingga Gay
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V/Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jateng membongkar praktik prostitusi yang menawarkan perempuan bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay alias sesama jenis laki-laki. Praktik ini berhasil dibongkar berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan itu dibongkar di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Tersangka satu orang laki-laki. Berdasar penyidikan sementara, praktik ini terjadi sejak tahun 2020 silam.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada satu orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
Kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook. Di situ terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: