Kalau Manut Saya Janjikan sampai Kuliah
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang menahan BAA (46) pimpinan ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang. Tersangka ditahan terkait kasus pencabulan santriwatinya.
Tersangka BAA mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. “Hanya 3 orang (korban), yang dua orang dewasa,” kata tersangka, Jumat (8/9/2023).
Dia mengaku menjanjikan biaya pendidikan hingga kuliah agar korban menurut. Dia mengakui pemerkosaan terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang, sementara ruang di pondoknya hanya digunakan tidur para santriwati.
“Dari tahun 2020, saya doktrin kalau manut saya janjikan dampingi terus sampai kuliah,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan korban melaporkan peristiwa ini ke pihaknya pada Mei 2023. Korban mengaku disetubuhi tersangka mulai Juni 2021 hingga tahun 2023. “Jadi kisaran kejadian 1 tahun lebih,” katanya.
Donny mengatakan tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 1 September 2023. Dia sudah 2 kali dipanggil jadi saksi namun mangkir.
Tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang terkait Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: